"Mereka minta naik setelah dihitung minta Rp2.500," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani melalui sambungan telepon, Kamis (30/1).
Tarif ojol telah ditentukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Ketetapan tarif di dalamnya berlaku mulai 1 Mei 2019.
Berdasarkan peraturan itu, tarif ojol tidak sama di semua daerah melainkan ditentukan berbeda tergantung pembagian tiga zona.
Jabodetabek yang sekarang lagi dibahas masuk ke dalam zona II dengan ketentuan tarif batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km.
Sedangkan zona I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (kecuali Jabodetabek) tarif batas bawahnya Rp1.850 dan batas atas Rp2.300.
Sementara zona III dengan tarif bawah Rp2.100 dan tarif atas Rp2.600 berlaku di Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Ahmad menjelaskan sejauh ini hanya pihak ojol Jabodetabek yang meminta kenaikan tarif.
Debat
Ahmad mengatakan dalam rapat yang digelar kemarin sempat ramai perdebatan soal perubahan tarif, namun belum sampai kata sepakat. Sementara pihak penyedia aplikasi yang turut dalam diskusi hanya menyampaikan bersedia mengikuti ketentuan pemerintah.
"Ya tapi kalau dari sisi pengguna, Rp2.500 tentu kemahalan lah. Mending naik taksi online," ucap Ahmad.
Diskusi dikatakan bakal dilanjutkan pekan depan membahas hal yang sama bersama penyedia aplikasi, komunitas ojek online, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Ya supaya hasilnya nanti fair, harus imbang pemerintah. Besok akan rapat lagi mungkin Rabu-Kamis, dan kalau bisa deal secepatnya," kata Ahmad.
Sebelumnya Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) ojek online Indonesia Igun Wicaksono menyarankan menyarankan tarif tidak dinaikkan apalagi sampai turun.
Apabila harus ada kenaikan tarif, Garda meminta kenaikan maksimal 10 persen, mengingat Biaya Modal Capex (capital expenditure) dan Biaya Operasional Opex (operational expenditure) ojek online mengalami kenaikan.
Igun juga bilang harus ada pertimbangan kemauan membayar (WTP/willingness to pay) dan kemampuan membayar (ATP/ability to pay) para pelanggan agar tidak keberatan dan tidak meninggalkan jasa ojol.
"Kami inginkan hasilnya nyaman untuk semua, nyaman untuk pelanggan pengguna jasa, nyaman untuk para driver, dan nyaman untuk aplikator juga," ungkap Igun. (fea)
No comments:
Post a Comment