Thursday, January 2, 2020

Cara Klaim Asuransi Mobil Kebanjiran

Jakarta, CNN Indonesia -- Banjir yang melanda Jakarta sejak (01/01) dini hari mengakibatkan banyak kendaraan rusak karena terendam air atau bahkan hanyut. Beruntung buat pemilik yang punya asuransi kendaraan sebab insiden seperti ini bisa diklaim penggantian kerugian namun dengan syarat-syarat tertentu.

Asuransi komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO) pada dasarnya tidak melindungi kendaraan yang kebanjiran secara langsung. Penyebab kerusakan kendaraan berupa banjir merupakan salah satu faktor yang tidak bisa diklaim asuransi, hal ini diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab II Pengecualian Pasal 3.3.

Selain banjir, penyebab kerusakan kendaraan lain yang tidak bisa diklaim pada polis standar adalah kerusuhan, tawuran, perang, terorisme, gempa bumi, tsunami, dan lainnya.

Walau demikian, penyebab yang sudah disebutkan di atas -termasuk banjir- bisa jadi ditanggung asuransi asal polis sudah diperluas jaminannya.

Jika polis asuransi Anda sudah diperluas jaminannya, berikut langkah-langkah yang mesti dilakukan untuk proses klaim.

1. Cek Polis Asuransi

Tidak semua asuransi kendaraan mencakup perluasan jaminan seperti bencana alam, banjir, dan terorisme. Pastikan polis asuransi yang dimiliki disertai perluasan jaminan.

2. Laporkan 

Lakukan pelaporan secepatnya kepada penyedia asuransi yang dimiliki. Ini bisa dilakukan secara aplikasi atau online, telepon atau mendatangi kantor cabang atau pusat layanan terdekat.

Minta pihak asuransi melakukan survey langsung terhadap kendaraan yang rusak karena kebanjiran. Sangat penting dipahami, jangan pernah menyalakan mesin kendaraan sebelum survey dilakukan agar klaim yang dilakukan bisa berhasil.

3. Ambil Foto

Selagi menunggu kedatangan penyedia polis, Anda dianjurkan mengambil foto sebagai bukti. Meski tidak diwajibkan namun langkah ini akan memudahkan Anda dan penyedia layanan pada saat survey nantinya.

4. Minta Survey

Selagi survey dilakukan, Anda perlu menyertakan dokumen identitas Anda seperti SIM, serta mengisi dokumen pelengkap seperti laporan kejadian. Biasanya keterangan terdapat di polis yang Anda miliki.

5. Perbaikan di Bengkel

Jika klaim dinyatakan berhasil maka perbaikan kendaraan Anda akan dilakukan oleh pihak penyedia polis.

Perlu diingat bahwa asuransi polis tidak dapat diklaim jika kendaraan yang didaftarkan rusak disebabkan oleh faktor lain atau eksternal. Sebagai contoh, kendaraan yang dipaksa menerobos banjir tidak masuk ke dalam asuransi polis rendaman banjir.

Teliti kendaraan Anda dan diskusikan keadaan Anda kepada pihak penyedia asuransi jika terjadi kebingungan.

Senior VP Communication & Service Management Asuransi Astra (Garda oto) Laurentius Iwan menjelaskan pemegang polis yang mengalami kerusakan mobil karena banjir biasanya sudah menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan kejadian.

"Prosedur klaim sebetulnya normal saja namun untuk kasus banjir ini, biasanya pelanggan udah call duluan untuk evakuasi mobil," jelas Iwan. (wel/fea)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment