Tuesday, January 28, 2020

Biaya Pelat Kendaraan Listrik Biru yang Berlaku 8 Januari

Jakarta, CNN Indonesia -- Pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail tambahan warna biru yang sudah diatur dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 telah ditetapkan dan berlaku sejak 8 Januari 2020 serta mencakup nasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra, pelat nomor khusus kendaraan listrik sudah berlaku pada tahun ini dan telah dianggarkan.


Menurut Halim, keberadaan peraturan itu, yang membahas tentang, Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga, tidak mengubah peraturan lainnya terkait pelat nomor.

Peraturan yang membahas tentang pelat nomor yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu dia juga menyebut peraturan ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.


[Gambas:Video CNN]

Biaya Pembuatan

Berdasarkan keterangan Halim, biaya pembuatan pelat nomor kendaraan listrik tidak berbeda dari kendaraan konvensional.

"Biaya administrasi juga sama tidak berbeda," kata Halim saat dihubungi Selasa (28/1).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan pelat nomor roda dua dan tiga sebesar Rp60 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu.

(ryh/fea)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment