Wednesday, January 29, 2020

Bertemu Bos Youtube, Menkominfo Ditodong RUU Data Pribadi

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bertemu dengan para eksekutif perusahaan teknologi global seperti Amazon, YouTube, hingga Qualcomm di World Economic Forum pada pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut Johnny mengatakan sesungguhnya raksasa teknologi tersebut siap melakukan investasi, tapi para eksekutif meminta agar Indonesia harus memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang relevan dengan kebutuhan di era  digital.

"Investasi di bidang data dan telekomunikasi informatika oleh korporasi global sudah siap, tetapi juga  menunggu selesainya dan tersedianya UU perlindungan data di Indonesia," ujar Johnny kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/1).

Dalam pertemuan tersebut, Johnny mengaku bertemu dengan CEO YouTube Susan Wojcicki, VP Global Public Policu Amazon Web Services (AWS) Michael Punke, hingga Presiden Qualcomm Cristiano Almon.


Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi telah secara resmi diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Surat Presiden No. R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 lalu.

Secara umum, RUU PDP mengatur tentang: (1) jenis data pribadi; (2) hak pemilik data pribadi; (3) pemrosesan data pribadi; (4) pengecualian terhadap pelindungan data pribadi; (5) pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya; (6) pejabat/petugas/DPO (data protection officer); (7) pedoman perilaku pengendali data pribadi; (8) transfer data pribadi; (9) penyelesaian sengketa; (10) larangan dan ketentuan pidana; (11) kerjasama internasional; (12) peran pemerintah dan masyarakat; (13) sanksi administrasi.

[Gambas:Video CNN]

RUU PDP memuat beberapa substansi pengaturan yang esensial untuk memberikan pelindungan terhadap masyarakat, ditujukan untuk menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat serta dapat memayungi ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan data pribadi namun masih tersebar ke beberapa sektor.

Rancangan UU PDP ini akan menjadi standar pengaturan nasional tentang perlindungan data pribadi, baik data pribadi yang berada di Indonesia maupun data pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

"Bahkan data pribadi yang bukan terkait dengan WNI, perlu ada manajemen yang akuntabel dengan proses yang prudent. Ini bukan urusan main-main. Ini urusan data yang begitu pentingnya," kata Johnny.


(jnp/DAL)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment