Monday, December 30, 2019

Minta Pornhub Blokir VPN, Pemerintah Dianggap Tak Berdaya

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dianggap tidak berdaya menangkal para pengguna Indonesia yang tetap bisa mengakses situs porno Pornhub lewat VPN. Pengamat TIK dari Bentang Informatika Kun Arief Cahyantoro menyebut permintaan pemerintah kepada Pornhub untuk memblokir pengguna Indonesia pemakai VPN menunjukkan pemerintah Indonesia tidak memiliki kontrol terhadap jaringan internet di Indonesia.

Menteri Komunikasi & informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah meminta agar situs porno pornhub.com memblokir pengguna di Indonesia yang 'bandel' menggunakan VPN untuk mengakses situs porno tersebut.

"Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Menkominfo berupa 'permintaan kepada pebisnis konten untuk blokir VPN' malah menunjukkan secara jelas kepada dunia luar bahwa jaringan internet di Indonesia adalah 'terbuka' dan negara tidak memiliki kontrol," ujar Kun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/12).


Kun mengatakan keterbukaan jaringan dan pemerintah yang tidak memiliki kontrol terhadap jaringan di Indonesia sudah diketahui oleh para penjahat siber dari seluruh dunia.

"Itu lah mengapa beberapa waktu lalu kita sering mendengar adanya kelompok kejahatan siber dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia, tetapi dengan target korban adalah dari luar negeri, kadang juga dari dalam negeri," ujar Kun.

Kun lebih lanjut mengatakan ketidakmampuan Indonesia memblokir pengguna VPN untuk mengakses situs porno karena Indonesia tidak memiliki National Internet Gateway (NIG).

Di Indonesia, Kun menjelaskan terdapat sembilan pintu gerbang internet non NIG. Pasalnya masing-masing pintu gerbang tersebut berdiri sendiri-sendiri.

[Gambas:Video CNN]
"Blokir akses yang selama ini dilakukan adalah meminta penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia untuk menyaring akses ke situs terlarang beralamat di luar negeri, atau meminta ISP menutup akun situs dalam negeri yang hosting di ISP tersebut," katanya.

Pemerintah di negara seperti China, Rusia, dan Turki secara mandiri aktif melakukan pemblokiran VPN. Pemerintah bisa aktif melakukan pemblokiran karena memiliki NIG.

Artinya, pemerintah memblokir akses dari dalam negeri ke server VPN di luar negeri.

"Baik blokir secara penuh terhadap alamat server VPN tersebut, atau pun secara parsial yaitu jika alamat pengakses dari dalam negeri ke server VPN di LN tersebut menunjukkan akses ke alamat situs terlarang," katanya. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment