Thursday, December 26, 2019

Kominfo 'PDKT' ke Perusahaan Digital Asing Rayu Bayar Pajak

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim terus melakukan pendekatan dengan sejumlah perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia untuk membayar pajak. Hal itu seiring munculnya aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam omnibus law.

Perusahaan digital yang dimaksud di antaranya, Netflix, Google, Spotify, Facebook, dan usaha sejenis lain.

"Dalam pendekatannya, pembicaraan bersama dengan industri apakah itu platform atau aplikasi besar. Semangat dan kesadaran terhadap setiap nilai tambah yang dihasilkan di suatu negara ada unsurnya pajaknya perlu dibayar," kata Menkominfo Johnny G. Plate kepada awak media saat Open House Natal di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/12) kemarin.

Johnny menegaskan saat aturan pemungutan pajak diberlakukan, pihaknya bakal menjatuhkan sanksi jika masih ada perusahaan yang tak taat membayar pajak.


Kendati begitu, Kemenkominfo masih menunggu omnibus law rampung dan segera diserahkan ke DPR RI untuk bisa dibahas bersama.

"Hingga saat ini masih dibahas omnibus law, kami harapkan segera masuk ke DPR dan bisa disahkan segera, sehingga ada payung hukum yang jelas," pungkas Johnny.

Sebelumnya, Direktur Pajak Suryo Utomo sempat mengakui pemerintah masih kesulitan untuk menagih pajak bagi perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun objek pajak fisik di dalam negeri.

Sebab, dalam undang-undang tertera bahwa perusahaan-perusahaan media digital dari luar Tanah Air bukan bagian dari objek pajak.

"Makanya dengan omnibus law, kami minta tolong, hei kamu tolong pungut, meskipun orangnya di luar negeri," kata dia pada 25 November lalu.


Google Klaim Sudah Bayar Pajak

Di sisi lain, perwakilan Google di Indonesia mengklaim pihaknya telah membayar wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedari awal mendirikan kantor perwakilan di Indonesia 2014 silam.

"Kita sudah bayar pajak, semenjak kita didirikan di Indonesia," kata Head of Corporate Communication Google Jason Tedjasukmana pada Jumat (20/12) di kawasan Senayan, Jakarta.

Baru-baru ini Google bersedia membayar pajak senilai 482 juta dolar Australia atau sekitar Rp4,6 triliun kepada Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/OTA).

[Gambas:Video CNN]

OTA menyatakan pembayaran tersebut untuk melunasi utang pajak perusahaan selama periode 2008-2018. Pembayaran tersebut disepakati usai negosiasi panjang.

Dengan dibayarnya pajak Google, total penerimaan pajak Australia dari perusahaan teknologi raksasa mencapai 1,2 miliar dolar Australia atau sekitar Rp12 triliun. (din/lav)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment