INDOPOS.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Sulawesi Selatan menggelar razia dan menertibkan semua pelanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Razia penertiban TNKB kami gelar karena melihat banyak pengendara yang sudah merubah dan memodifikasi TNKB sesuai dengan keinginannya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa AKP Religia Faradikta di Gowa, Selasa.
Ia mengatakan dasar razia yang digelarnya karena semakin banyaknya pengendara baik roda dua maupun roda empat mengubah bentuk asli nomor plat kendaraannya. Dalam razia yang digelar berkisar satu jam lebih itu pihak polisi lalu lintas dari Polres Gowa menjaring sekitar belasan unit kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Bagi mereka yang terjaring dalam penertiban plat atau TNKB yang tidak sesuai aturan itu langsung diberikan sanksi berupa tindakan langsung (tilang). "Kami telah melaksanakan penertiban TNKB yang tidak sesuai dengan aturan bagi pengendara yang terjaring langsung diberikan sanksi tilang," ucapnya.
Religia menyatakan kebanyakan para pengendara roda dua maupun roda empat mengubah bentuk TNKB kendaraannya diantaranya TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca ataupun angka yang diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Dia menjelaskan jika penertiban ini mengacu pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
"Kami himbau kepada warga masyarakat agar mematuhan peraturan yang berlaku. Bagi pengendara yang melanggar diancam kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu," katanya.
Bagi yang sudah terlanjur menggunakan plat yang tidak sesuai dengan aturan karena plat asli hilang maka segera minta kepihak kepolisian yang ada di Samsat agar bisa dibuatkan yang baru sesuai dengan aturan. (ant/ash)
No comments:
Post a Comment