JOMBANG, KOMPAS.com - Ratusan motor modifikasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disita polisi menjelang malam pergantian tahun.
Kasat Lantas Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana mengatakan, sejak beberapa hari lalu, pihaknya menggelar razia kendaraan roda dua. Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang dimodifikasi pada bagian knalpot.
Dari operasi yang digelar beberapa hari menjelang malam pergantian tahun, petugas di lapangan mendapatkan 100 lebih kendaraan roda dua yang dimodifikasi oleh pemiliknya.
Modifikasi itu antara lain pergantian roda menjadi lebih kecil dan sebagian besar lainnya menggunakan knalpot brong.
"Kami amankan karena melanggar spesifikasi," kata Inggal, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Unggah Foto Razia Kendaraan dengan Tulisan Umpatan, ABG Diamankan Polisi
Pernyataan Inggal merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang knalpot layak jalan yang merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Lanjut Inggal, jajaran Kepolisian Resor Jombang juga menggelar razia kendaraan yang dimodifikasi, utamanya pada bagian knalpot untuk menciptakan suasana nyaman saat malam pergantian tahun.
Motor dengan knalpot brong, jelas Inggal, diidentifikasi sebagai salah satu potensi gangguan kenyamanan pengguna jalan karena suara yang keras dan memekakkan telinga.
"Kendaraan-kendaraan ini kami tilang dan kami sita. Silakan diambil setelah tahun baru setelah menyelesaikan proses persidangan tilang," beber Inggal.
Meski telah menyita ratusan motor modifikasi, Inggal mengatakan polisi masih akan terus menertibkan kendaraan yang dimodifikasi pada bagian roda dan knalpot pada malam tahun baru.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Dilarang Nongkrong di Jembatan Suramadu
Jika ada konvoi kendaraan saat malam pergantian tahun, pihaknya akan fokus pada kendaraan yang dimodifikasi pada bagian roda dan knalpot.
"Kalau ketahuan ada yang menggunakan knalpot brong, kendaraannya kami amankan," tandas Inggal.
Baca Dong disini
No comments:
Post a Comment