Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Polres Batang melalui jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas telah menyita 113 sepeda motor dengan knalpot modifikasi atau yang tidak sesuai standar.
113 sepeda motor yang disita tersebut hasil razia yang dilakukan selama 30 hari.
Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasatlantas AKP Muhammad Adiel Ariesto mengatakan ratusan sepeda motor yang disita karena melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kelaikan Teknis Kendaraan.
"Sepeda motor berknalpot modifikasi ini banyak sisi negatif dalam menggunakan sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar, antara lain, menimbulkan polusi suara, memicu konflik sosial," tuturnya, Selasa (14/8/2018).
Dikatakannya juga knalpot yang disita akan dimusnahkan hal itu juga atas persetujuan si pelanggar atau pemilik.
Selain itu, pemilik sepeda motor juga harus bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah dan memasang kembali knalpot standar.
"Apabila pemilik sepeda motor mau mengambil sepeda motornya, harus memasang kembali knalpot standar, dengan menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah serta membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya," tuturnya.
Disampaikannya juga untuk mengantisipasi pemasangan knalpot modifikasi, Polres akan melakukan sosialisasi pada pemilik toko onderdil atau modifikasi kendaraan untuk tidak sembarangan menjual alat tersebut.
"Penggunaan sepeda motor berknalpot modifikasi boleh digunakan hanya pada kegiatan resmi atau balapan resmi. Polisi tidak akan kompromi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar," pungkasnya. (*)
Baca Dong disini
No comments:
Post a Comment