Sunday, May 6, 2018

Pengedar Sabu Ini Modifikasi Botol Larutan Penyegar Jadi Bong

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) mengamankan Heriyanto (36). Warga Tiyuh Mulya Asri ini diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kapolsek TbT Kompol Leksan Ariyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya, Minggu, 6 Mei 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku yang tak lazim.

Baca: Dapat Hadiah Motor, Suami Pedagang Es Malah Cemburu

"Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, anggota melakukan penggerbekan dan penggeledahan," terang Leksan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati rumah barang bukti sabu di rumah tersangka.

"Pelaku beserta BB dibawa ke Mapolsek Tulangbawang Tengah untuk proses lebih lanjut,” jelas Leksan.

Adapun barang bukti yang didapat berupa dua bungkus paket sabu, dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, botol kemasan larutan penyegar yang sudah dimodifikasi menjadi bong (alat isap), beberapa bungkus plastik klip kosong, dompet kecil warna hitam, dan ponsel.

Barang bukti sabu
Barang bukti sabu (Tribun Lampung/Endra Zulkarnaen)

Baca: Tertinggi Rp 300 Juta, Ini Daftar Gaji Perawat, Dokter, hingga Direktur RS di Indonesia

Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut di Mapolsek TbT. Karena ulahnya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Leksan. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong disini

No comments:

Post a Comment