TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY menciduk enam orang tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap Medika Ari Khairona (22), warga Lodadi, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman dengan gir modifikasi kemarin Minggu, (20/5/2018) dini hari.
Penganiayaan yang terjadi di ring road utara tersebut membuat korban menderita luka-luka khususnya di bagian muka.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan bahwa penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama temannya berniat mencari makanan untuk santap sahur.
Akan tetapi, ketika melintas di Ring Road utara tepatnya di sekitaran Rumah Sakit JIH korban bersama temannya disalip 3 sepeda motor dari arah belakang.
"Jadi tiga motor itu dari belakang menyalip korban dan saat menyalip sambil mengayunkan gir yang diikat pakai tali ke arah korban," katanya, Senin (21/5/2018).
Lanjutnya, karena penganiayaan tersebut korban bersama temannya jaruh tersungkur ke jalan raya sembari meneriaki kelompok tersebut, akibat sabetan gir itu korban menderita luka di pipi sebelah kirinya.
Dikatakannya pula, usai kejadian tersebut teman korban sempat meneriaki keenam orang itu namun mereka kabur, bahkan satu dari keenam orang itu sempat mengacungkan senjata api.
"Setelah kejadian kami lakukan pencarian dan menangkap 2 orang tersangka, setelah pengembangan baru menangkap 4 orang tersangka lainnya. Keenamnya ditangkap di hari yang sama (Minggu)," ujarnya.
Adapun dua orang yang perama kali ditangkap adalah DPH (19), warga Wonocatur, Banguntapan, Bantul dan
MDR (18), warga Gowok, Catur Tunggal, Depok, Sleman. Sedangkan empat lainnya berinisial WBS (20), YSS (23), RSS (20) dan MTF (20) warga Gowok, Catur Tunggal, Depok, Sleman.
Tak hanya itu daja, dari penangkapan tersebut petugas turut menyita barang bukti dua unit sepeda motor jenis matik nomor pol AB 5230 XX dan AB 5668 DB, sebuah pistol mainan dari bahan plastik, 5 unit smartphone satu buah helm dan dua jaket.
Baca Dong disini
No comments:
Post a Comment