JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan pengiriman sebanyak 1,42 kwintal ganja kering dari Aceh tujuan Jakarta, Senin (9/4/2018).
Pengiriman ganja tersebut menggunakan satu unit truk yang telah dimodifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, petugas menggagalkan upaya pengiriman barang haram tersebut saat truk masih berada di Jalan Megawati Binjai Utara Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Jadi, ganja-ganja itu dikemas dalam 150 bungkus kertas payung dan disusun di dasar truk merek Mitsubishi Colt Diesel. Lalu, di atas susunan ganja diletakkan papan kayu. Sehingga seolah-olah truk tersebut kosong. Padahal, kalau dibuka papan dasarnya, ada banyak susunan paket ganja," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Baca juga : Terlibat Pungli dan Narkoba, 200 Sipir Dipecat
Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka berinisial ZL, HT, NSN, JV, FS, dan DN. Menurut Argo, keenam tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda.
Tersangka pertama yang diamankan berinisial HT alias HR, yang merupakan sopir truk tersebut.
Kepada polisi, HR mengaku membawa ganja tersebut dari daerah Indrapuri, Banda Aceh, atas perintah tersangka berinisial ZL.
"Setelah ditelusuri, ternyata ZL sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan hasil sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja sebelumnya," kata dia.
Baca juga : Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sabu Divakum Lalu Dijadikan Korset
Argo melanjutkan, petugas kemudian mengembangkan informasi kepada calon penerima ganja tersebut.
Pada Kamis (19/4/2018) dini hari, petugas dapat menangkap tersangka NSN, JV, FS dan DN di depan Kantor Samsat Karawang, Jawa Barat.
"Tersangka NSN menerangkan menerima ganja tersebut dikendalikan oleh tersangka NC yang berada di LP Cipinang Jakarta Timur," sebutnya.
Menurut dia, penangkapan ini merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang diungkap pada tahun 2017.
Kasus pertama, polisi menangkap pengedar ganja di area Tol Merak-Jakarta, Karang Tengah, Tangerang, Senin (28/8/2017).
Baca juga : BNN Akan Cegah Penyelundupan Narkoba dari Desa dan Pesisir
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tronton, 6 karung berisi 222 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan 225 kilogram.
Petugas menembak mati dua tersangka berinisial SD dan HSB karena melakukan perlawanan.
Sedangkan kasus kedua merupakan peredaran ganja yang diungkap, Jumat (13/10/2017), di Rest Area Jalan Tol Tangerang – Jakarta KM 43 Balaraja, Tangerang.
Empat tersangka yang diamankan berinisial YL, SS, SR, dan GSW.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk Fuso dan 355 bungkus narkotika jenis ganja, dengan berat brutto seluruhnya 382 kilogram.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba ini," sebut Argo.
Baca Dong disini
No comments:
Post a Comment