Friday, April 6, 2018

Pengen Motor Modifikasi Tapi Takut Didenda , Pahami Aturannya ...

TRIBUNJAMBI.COM - Modifikasi kendaraan kesayangan memang sah-sah saja, namun jika dilakukan secara asal dan tak memiliki izin, bisa dipidana.

Aturan mengenai modifikasi kendaraan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

Baca: Aplikasi BBM Sudah Mulai Ditinggalkan, Rupanya Ini 7 Alasannya, Pasti Kamu Termasuk

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

Penelitian tersebut meliputi aspek (1) rancangan teknis, (2) susunan, (3) ukuran, (4) material, (5) kaca, pintu, engsel, dan bumper, (6) sistem lampu dan alat pemantul cahaya, (7) tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Modifikasi boleh dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.

Tak hanya itu, bengkel yang berhak memodifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong disini

No comments:

Post a Comment