Wednesday, April 11, 2018

Jokowi Diminta Kaji Ulang Aturan Modifikasi Motor

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menjadi acuan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor, maupun ukuran dan posisi penempatannya.

Komponen yang disebutkan diantaranya sepakbor, knalpot dan spion.

Selaku asosiasi yang mewadahi para pelaku industri kreatif motor kustom, Innovative and Creative Automotive Society (Increase) menilai peraturan tersebut perlu dikaji ulang.

Tujuannya untuk menyalaraskan agar aturan yang ada bisa mendukung industri modifikasi custom.

Baca: Vespa Lawas Dimodifikasi Jadi Tank

"Apakah peraturan yang berlaku saat ini sudah mendukung industri modifikasi? Kalau menurut kami, perlu dikaji kembali," kata Pendiri Increase Joko Iman Santoso kepada Kompas.com, Senin (9/4/2018).

Iman mengaku usulannya itu sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo di sela-sela turing yang dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (8/4/2018).

Sebagai pejabat yang punya misi memajukan industri modifikasi motor kustom, Iman berharap Jokowi mampu mengakomodir usulan tersebut.

"Apalagi Bapak Presiden dikenal sangat peduli pada kemajuan industri kreatif," ucap pendiri bengkel modifikasi Monochrome Performance, Jakarta ini.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong disini

No comments:

Post a Comment