Tuesday, April 3, 2018

Dirlantas Polda Kalsel Perbolehkan Motor Anti Hujan Modifikasi ...

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktur Lalulintas Polda Kalsel, Kombes E Zulpan menegaskan bahwa kap motor anti hujan yang dilakukan Juhadi Sarsad boleh saja.

Ini diungkapkannya setelah mengamati foto kap anti hujan di motor Juhadi Sarsad. Dirinya menegaskan, asalkan jangan dijadikan alat angkut untuk barang atau orang, karena bukan peruntukannya.

Sebelumnya, E Zulpan menjelaskan bahwa ada ketentuannya jika ingin mengubah bentuk dan warna kendaraan.

Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri Dijawab Kartika Putri, Jika Tidak Tahu Lebih Baik Diam

Baca: Penjelasan Sukmawati Soekarnoputri Soal Puisinya dan Pembelaan Guruh Soekarnoputra

“Jika merubah bentuk dan warna kendaraan tentunya ada ketentuannya sendiri, istilahnya rubentina,” katanya.

Dia juga menjelaskan, dimana jika kendaraan itu motor tentunya speknya tetap harus seperti kendaraan. Misal kendaraan roda dua maka digerakkan oleh mesin dikendalikan manusia dan beroperasi di jalan raya.

Ada ketentuan jika menggunakan tutup yang menghalangi pandangan orang lain, itu tak boleh. Inilah yang perlu diperhatikan.

Selanjutnya, jika melakukan perubahan seperti ganti warna bentuk maka di BPKB nya pun harus ada pemberitahuan perubahan rubentina dan distempel dan baru boleh.

‘'Tdak bisa semaunya merubah kendaraan, harus ada rubentina dan di BPKBnya pun dikasih keterangan tentang ubah bentuk kendaraan,” jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong disini

No comments:

Post a Comment