Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Dua dari tiga orang pelaku pencurian dengan modus gembos ban berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Bukit Raya.
Mereka adalah TM alias Tri (25) warga Sumatera Selatan dan DI alias alias Irawan warga Bengkulu.
Sedangkan 1 orang lagi, yakni H yang juga merupakan otak pelaku, berhasil melarikan diri.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi dalam kegiatan ekspos, Sabtu (3/3/2018) siang mengatakan, para pelaku beraksi pada Selasa (27/2/2018) lalu.
Baca: Modus Gembos Ban, Uang Rp 150 Juta Nyaris Dibawa Kabur 2 Pencuri ini
Korban yang merupakan seorang nasabah bank, memang sudah dibuntuti saat mengambil uang di Bank BNI di Jalan Sudirman.
"Jadi mereka sudah bagi tugas sejak di bank. Ada yang mengintai, ada yang bersiap diatas sepeda motor. Ketika korban keluar dari bank dan pergi dengan mobil, langsung dibuntuti oleh mereka," kata Pribadi.
Kemudian lanjut Pribadi, saat berhenti di lampu merah di depan Mapolda Riau, salah seorang pelaku yang berboncengan dengan pelaku lainnya, mendekati mobil korban.
Ternyata ketika itu, pelaku sudah menyiapkan sendal jepit modifikasi yang sudah dilengkapi dengan besi runcing bekas rangka payung.
Baca Dong disini
No comments:
Post a Comment