Thursday, March 8, 2018

Mensos Bakal Modifikasi Kebijakan PKH

Mensos Bakal Modifikasi Kebijakan PKH

Warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). (ANT/Ardiansyah)

Surabaya: Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, menyatakan akan ada pengembangan dan peningkatan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan depan. Namun, recana itu masih dikaji bersama Presiden Joko Widodo. 

"Apakah jumlah penerima PKH ditambah, apakah ada modifikasi baru terkait PKH ini masih akan dikaji bersama presiden. Satu bulan ini akan ada kebijakan terkait PKH ini," kata Idrus, saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan PKH, KIP, dan Bansos Rastra di GOR Tri Dharma Petrokimia Gresik, Jawa Timur, Kamis, 8 Maret 2018.

Idrus menuturkan, bantuan PKH diberikan pemerintah ke masyarakat bertujuan agar rakyat bisa mandiri dan mampu. Keberadaan PKH diharapkan bisa mengurangi angka kemiskinan.

"Makanya apakah nanti ada modifikasi-modifikasi baru atau seperti apa, PKH ini masih akan dikaji lagi. Yang jelas PKH ini untuk mendorong kepada rakyat agar memiliki kreatifitas lebih produktif," ujarnya.

Mensos mengungkap, saat ini ada 6 juta keluarga penerima manfaat dan ditingkatkan jadi 10 juta. Secara nasional, bantuan yang telah dicairkan untuk penyaluran tahap pertama pada Februari 2018 mencapai Rp4,5 triliun. 

"Total pencarian itu untuk 9,14 juta keluarga penerima manfaat di 34 provinsi yang mencakup 541 kabuptan/kota. Dari jumlah itu terdiri dari peserta reguler sebanyak 8.745.268 keluarga penerima manfaat, disabilitas sebanyak 47.911 orang. Sedangkan sisanya, masih diajukan pencairannya ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu)," katanya.

Terkait rencana kebijakan penambahan jumlah penerima PKH, Idrus meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk berperan aktif melaporkan perkembangan data kemiskinan. 

"Peranan pemerintah daerah sangat penting. Baik mulai dari awal mengupdate data, menginfokan update data sekali dalam enam bulan kepada kita terkait perkembangan data di daerah masing-masing," pungkas Idrus. 

(LDS)

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong disini

No comments:

Post a Comment