FAJAR.CO.ID, ENTIKONG– Anggota Reskrim Polsek Entikong jajaran Polres Sanggau berhasil menangkap pelaku yang sempat membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha RX Special (king) milik Viktor Yunus. Dialah SH, pemuda yang 24 Agustus nanti genap berusia 20 tahun.
Diberitakan Rakyat Kalbar, Wakapolsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda menerangkan, pemuda yang tinggal di Jalan Lintas Malindo, Desa Entikong Kecamatan Entikong itu ditangkap di kediamannya, Sabtu (27/1) sekira pukul 17.00 Wib.
Meski motor tua milik pemuda 22 tahun asal Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduwai, Kabupaten Sanggau itu tidak dicuri, namun pelaku tetap diburu. “Motor korban memang tidak dicuri, tapi pelaku tetap kita tangkap karena pelaku mengambil bagian dari motor itu, yakni jok dan sepatbor,” ungkap Eeng dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar, Minggu siang.
Eeng menjelaskan, awalnya Viktor mendatangi Polsek Entikong, Sabtu (27/1) sekira pukul 05.00 Wib, untuk melaporkan bahwa sepeda motornya hilang. Dalam laporan itu, Viktor menceritakan sekira pukul 03.00 Wib dia pulang dari rumah rekannya yang berada di Dusun Sontas menuju ke kontrakannya di Penginapan Setia Raja Entikong.
Sesampainya di penginapan, Viktor tidak melihat motornya yang bernopol KB 1107 US itu berada di parkirkan seperti semulanya. Setelah itu, Viktor kemudian menemui pemilik penginapan, Culen. Bersama Culen, Viktor melakukan pencarian motor itu.
Pencarian membuahkan hasil. Motor warna hitam itu ditemukan di gang yang bersebelahan dengan penginapan. Pada saat diperiksa, ternyata jok dan sepatbor belakang motor tersebut telah hilang. Eeng melanjutkan, setelah SH berhasil ditangkap, dia bersama barang bukti langsung dibawa ke ke Polsek Entikong. Kepada petugas, SH mengaku membongkar motor korban dengan berbekal kunti segitiga.
“Setelah kita interogasi, motif dari tersangka ini dikarenakan ingin memodifikasi motor king orangtuanya. Dia memang butuh jok dan sepatbor beserta lampu belakang motor king. Karena punya orangtuanya sudah rusak,” terang Eeng.
Saat ini SH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Entikong. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Berkaca dari kasus ini, Eeng mengimbau apabila masyarakat meninggalkan rumah jangan lupa periksa pintu dan jendela apakah sudah benar terkunci atau belum. Jangan meninggalkan kendaraan yang tidak terkunci. Bila perlu gunakan kunci ganda. Masyarakat juga diminta untuk menggiatkan kembali Siskamling. (oxa/rk)
No comments:
Post a Comment